Tata Tertib Siswa
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMP NEGERI 1 BINAMU
I. PAKAIAN SEKOLAH
a. Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- setiap hari Senin dan Selasa memakai baju warna putih dan celana/rok warna biru tua, hari Rabu dan Kamis memakai baju batik SMP Negeri 1 Binamu, hari Jum’at memakai baju olahraga dan hari Sabtu memakai baju pramuka;
- memakai badge OSIS dan identitas sekolah (lambang lokasi) serta lambang tingkatan kelas ;
- topi sekolah sesuai dengan ketentuan dan dasi warna biru;
- kaos kaki warna putih (Senin-Kamis) dan kaos kaki warna hitam (Jum’at-Sabtu) dengan sepatu dan tali warna hitam;
- pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh;
- tidak menggunakan perhiasan yang mencolok (perhiasan dari emas);
- kaki baju dimasukkan ke dalam celana/rok (panjang baju 15 cm dalam rok/celana);
- panjang celana 2 cm di atas lutut; dan rok sampai mata kaki
- kaki celana dan lengan baju tidak digulung;
- celana dan rok tidak disobek dan tidak terbelah;
b. Pakaian Olahraga
- Untuk pakaian olahraga, siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah;
- Sepatu olahraga (hitam) dan pakaian olahraga hanya boleh dipakai pada jam pelajaran olahraga;
II. RAMBUT, KUKU, TATO DAN MAKE UP
a. Secara umum siswa dilarang :
- berkuku panjang ;
- mengecat rambut dan kuku;
- bertato;
b. Khusus :
- rambut laki-laki bagian depan paling panjang 3 cm, bagian atas 2 cm dan bagian belakang paling panjang 1 cm;
- setiap tanggal 10 bulan berjalan rambut harus dipotong sesuai ketentuan;
- tidak memakai kalung, anting dan gelang bagi siswa laki-laki;
- perempuan tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis;
III. MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel apel pagi berbunyi dan pulang setelah bel tanda pelajaran terakhir berbunyi;
- apel pagi dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 07.30;
- jam pelajaran pertama dimulai pada pukul 07.30 dan jam pelajaran terakhir selesai pada pukul 12.00 kecuali hari Senin pukul 12.40 dan Jum’at pukul 10.40;
- selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas;
- pada waktu pulang, siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya;
IV. KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
- setiap kelas dibentuk petugas kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas;
- setiap petugas kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari penghapus papan tulis, alat tulis, sapu, lap tangan, ember cuci tangan dan tempat sampah;
- petugas kelas bertugas membersihkan lantai, dinding dan pekarangan kelas serta merapikan bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai;
- setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah dan lingkungan sekolah;
- setiap siswa harus membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan;
- setiap siswa agar menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan;
- pada saat jam pulang siswa diwajibkan membawa sampah keluar dan membuang pada tempat sampah yang telah tersedia.
V. SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
- mengucapkan salam kepada Kepala Sekolah, Guru, Pegawai dan teman apabila bertemu pada waktu pagi/siang;
- menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah;
- berani menyatakan sesuatu yang salah adalah yang salah dan sesuatu yang benar adalah benar;
- menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain;
- membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain;
- berani mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah pada orang lain;
- menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan perkataan porno;
VI. UPACARA BENDERA, APEL PAGI DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
- setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin;
- setiap siswa wajib mengikuti apel pagi setiap hari selasa sampai dengan hari sabtu;
- setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
VII. KEGIATAN KEAGAMAAN
- setiap siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut;
- setiap siswa diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah, sesuai dengan agama yang dianut;
VIII. LARANGAN-LARANGAN
Setiap siswa di sekolah dilarang melakukan hal-hal berikut :
- merokok, minum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya di lingkungan sekolah;
- berkelahi baik perorangan maupun berkelompok, di dalam sekolah maupun di luar sekolah;
- membuang sampah tidak pada tempatnya;
- mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya;
- berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa/warga sekolah dengan sapaan atau panggilan yang tidak senonoh;
- membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar-mengajar, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain;
- membawa, menonton, membaca dan mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, dan video porno;
- membawa kartu/alat judi dan bermain judi;
- membawa Hand Phone ke dalam lingkungan sekolah ;
- melompat masuk/keluar pagar sekolah;
IX. PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi berupa bimbingan sebagai berikut :
- teguran;
- denda;
- penugasan;
- penyitaan barang (khusus untuk HP dan benda yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, langsung disita dan TIDAK dikembalikan lagi selamanya / menjadi milik sekolah);
- pemanggilan orang tua;
- skorsing;
- dipulangkan;
- dikeluarkan dari sekolah;
X. LAIN-LAIN
- tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini sifatnya mengikat seluruh siswa;
- hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan dibicarakan lebih lanjut dan diputuskan melalui rapat dewan guru dan komite sekolah.
ridha af
Feb 19, 2012 @ 15:00:38
Apakah ini benar-benar di terapkan di SMPN 1 BINAMU ??
dan mengapa pelanggaran yg dibuat OSIS TIDAK ditegur..
SukaSuka
SYARIFUDDIN DAENG RATE
Feb 19, 2012 @ 21:21:06
Tata tertib siswa untuk semua siswa termasuk pengurus OSIS.
SukaSuka