Tata Tertib Siswa

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB

KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA

SMP NEGERI 1 BINAMU

 I. PAKAIAN SEKOLAH

a. Pakaian Seragam

Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. setiap hari Senin dan Selasa memakai baju warna putih dan celana/rok warna biru tua, hari Rabu dan Kamis memakai baju batik SMP Negeri 1 Binamu, hari Jum’at memakai baju olahraga dan hari Sabtu memakai baju pramuka;
  2. memakai badge OSIS dan identitas sekolah (lambang lokasi) serta lambang tingkatan kelas ;
  3. topi sekolah sesuai dengan ketentuan dan dasi warna biru;
  4. kaos kaki warna putih (Senin-Kamis) dan kaos kaki warna hitam (Jum’at-Sabtu) dengan sepatu dan tali warna hitam;
  5. pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh;
  6. tidak menggunakan perhiasan yang mencolok (perhiasan dari emas);
  7. kaki baju dimasukkan ke dalam celana/rok (panjang baju 15 cm dalam rok/celana);
  8. panjang celana 2 cm di atas lutut; dan rok sampai mata kaki
  9. kaki celana dan lengan baju tidak digulung;
  10. celana dan rok tidak disobek dan tidak terbelah;

b. Pakaian Olahraga

  1. Untuk pakaian olahraga, siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah;
  2. Sepatu olahraga (hitam) dan pakaian olahraga hanya boleh dipakai pada jam pelajaran olahraga;

II. RAMBUT, KUKU, TATO DAN MAKE UP

a. Secara umum siswa dilarang :

  1. berkuku panjang ;
  2. mengecat rambut dan kuku;
  3. bertato;

b. Khusus :

  1. rambut laki-laki bagian depan paling panjang 3 cm, bagian atas 2 cm dan bagian belakang paling panjang 1 cm;
  2. setiap tanggal 10 bulan berjalan rambut harus dipotong sesuai ketentuan;
  3. tidak memakai kalung, anting dan gelang bagi siswa laki-laki;
  4. perempuan tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis;

III. MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel apel pagi berbunyi dan pulang setelah bel tanda pelajaran terakhir berbunyi;
  2. apel pagi dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 07.30;
  3. jam pelajaran pertama dimulai pada pukul 07.30 dan jam pelajaran terakhir selesai pada pukul 12.00 kecuali hari Senin pukul 12.40 dan Jum’at pukul 10.40;
  4. selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas;
  5. pada waktu pulang, siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya;

IV. KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

  1. setiap kelas dibentuk petugas kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas;
  2. setiap petugas kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari penghapus papan tulis, alat tulis, sapu, lap tangan, ember cuci tangan dan tempat sampah;
  3. petugas kelas bertugas membersihkan lantai, dinding dan pekarangan kelas serta merapikan bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai;
  4. setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah dan lingkungan sekolah;
  5. setiap siswa harus membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan;
  6. setiap siswa agar menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan;
  7. pada saat jam pulang siswa diwajibkan membawa sampah keluar dan membuang pada tempat sampah yang telah tersedia.

V. SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :

  1. mengucapkan salam kepada Kepala Sekolah, Guru, Pegawai dan teman apabila bertemu pada waktu pagi/siang;
  2. menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah;
  3. berani menyatakan sesuatu yang salah adalah yang salah dan sesuatu yang benar adalah benar;
  4. menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain;
  5. membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain;
  6. berani mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah pada orang lain;
  7. menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan perkataan porno;

VI. UPACARA BENDERA, APEL PAGI DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

  1. setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin;
  2. setiap siswa wajib mengikuti apel pagi setiap hari selasa sampai dengan hari sabtu;
  3. setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

VII. KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. setiap siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut;
  2. setiap siswa diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah, sesuai dengan agama yang dianut;

VIII.  LARANGAN-LARANGAN

Setiap siswa di sekolah dilarang melakukan hal-hal berikut :

  1. merokok, minum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya di lingkungan sekolah;
  2. berkelahi baik perorangan maupun berkelompok, di dalam sekolah maupun di luar sekolah;
  3. membuang sampah tidak pada tempatnya;
  4. mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya;
  5. berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa/warga sekolah dengan sapaan atau panggilan yang tidak senonoh;
  6. membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar-mengajar, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain;
  7. membawa, menonton, membaca dan mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, dan video porno;
  8. membawa kartu/alat judi dan bermain judi;
  9. membawa Hand Phone ke dalam lingkungan sekolah ;
  10. melompat masuk/keluar pagar sekolah;

IX. PELANGGARAN DAN SANKSI

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi berupa bimbingan sebagai berikut :

  1. teguran;
  2. denda;
  3. penugasan;
  4. penyitaan barang (khusus untuk HP dan benda yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, langsung disita dan TIDAK dikembalikan lagi selamanya / menjadi milik sekolah);
  5. pemanggilan orang tua;
  6. skorsing;
  7. dipulangkan;
  8. dikeluarkan dari sekolah;

X. LAIN-LAIN

  1. tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini sifatnya mengikat seluruh siswa;
  2. hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan dibicarakan lebih lanjut dan diputuskan melalui rapat dewan guru dan komite sekolah.

2 Komentar (+add yours?)

  1. ridha af
    Feb 19, 2012 @ 15:00:38

    Apakah ini benar-benar di terapkan di SMPN 1 BINAMU ??
    dan mengapa pelanggaran yg dibuat OSIS TIDAK ditegur..

    Suka

    Balas

Jangan lupa!!! Tuliskan Komentar Anda di Kolom Berikut !

Arsip Posting